Hari ini, berita-berita di portal-portal berita penuh dengan dengan kupasan mengenai fatwa haram yang dikeluarkan ulama di Jawa Timur tentang penggunaan Facebook. Mereka mengharamkan penggunaan Facebook untuk mencari jodoh atau pacaran, atau penggunaan berlebihan lainnya. Lalu pada berita lainnya di ulas pendapat dari para pengguna Facebook (facebookers) bahwa fatwa itu tidak berdasar dan mereka lebih melihat sisi manfaat yang ditawarkan situs jejaring sosial lainnya. Terus terang saja, sebagai pengamat teknologi web dan pengguna facebook posisi pendapat saya tentunya sudah bisa ditebak. Saya menyayangkan fatwa seperti itu. Tetapi alasan saya berpendapat demikian bukan merupakan pembelaan sepihak (pledoi) atau berusaha mencari pembenaran dari apa yang saya lakukan.
Argumentasi saya yaitu fatwa tersebut adalah penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan pembenaran terhadap pendapat pribadi. Fatwa tersebut dengan mengutip dasar-dasar dari hukum islam lebih sebagai pembenaran daripada menghasilkan keputusan yang lebih bermanfaat. Telaah argumentasi saya adalah:
- Sesuai dengan yang disadur dari detikSurabaya (22/05/2009): ”larangan tersebut ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan”. Jika menilik kutipan kutipan tersebut terdapat dua kesalahan logika.
Pertama, kesalahan mengkonkritkan sesuatu yang abstrak. Apa yang dimaksud dengan ”hubungan pertemanan spesial yang berlebihan” terlebih lagi, apa yang dimaksud dengan berlebihan dalam konteks penggunaan facebook. Dalam penelitian kualitatif yang saya lakukan untuk tesis saya, saya mewawancara pengguna facebook dari 8 negara yang berbeda. Seorang informan bahkan mempunyai jam akses internet hingga 100 jam perminggu tetapi apakah artinya ia telah bertindak berlebihan jika selama 100 jam ia mengakses internet dan pada saat yang bersamaan ia mengakses facebook. Jawabannya tidak, setiap orang mempunyai kebutuhan yang berbeda untuk segala sesuatunya dan itu adalah tesis sejarah. Sama seperti setiap orang mempunyai kebutuhan tidur yang berbeda. Penelitian yang mengatakan bahwa tidur 6 jam lebih baik dari tidur 8 jam sebenarnya adalah temuan berdasarkan karakteristik tertentu dan tidak berlaku untuk semua manusia, setiap penelitian mempunyai batasannya sendiri. Untuk kutipan diatas, jelas argumentasi yang digunakan ulama adalah absurd dalam mendefinisikan apakah yang dimaksud dengan perilaku yang berlebihan. Contohnya; Darimana kita bisa mengetahui bahwa seseorang menggunakan facebook untuk mencari pacar atau ”hubungan pertemanan spesial” atau bahkan prostitusi. Apakah dengan mencantumkan statusnya di situ jejaring tersebut seseorang bisa dikatakan menggunakannya secara berlebihan, alas sebagai sesuatu yang haram. Kita tidak bakal bisa tahu.
Kedua, kesalahan logika bahwa sesuatu yang khusus bisa diterapkan pada sesuatu yang umum. Analoginya seperti menyamakan bahwa setiap orang menyukai sambel. Memang buat beberapa orang tertentu, tetapi mengatakan ”semua orang Indonesia menyukai sambal” adalah sebuah kesalahan logika. Kalau ada yang merespon dengan menyamakannya dengan penggunaan logika induktif dan deduktif, orang tersebut perlu baca buku Dasar-dasar logika lagi. Induktif dan deduktif adalah perspektif proses logika, ketentuan-ketentua berlaku pada penerapannya masing-masing dan kalau kita tidak jeli, kita bisa terjatuh dalam jurang kesalahan logika. Kalo masih ada yang menimpali bahwa kita tidak perlu menggunakan logika dunia barat, saya justru ingin tanya dimana barat dan dimana timur di atas bumi ini. Barat dan timur adalah sisi dari keberadaan kita didunia (bukan hanya di Bumi), karena Indonesia adalah barat dari USA maka dunia timur dari Indonesia justru Amerika, dan tradisi pemikiran induktif dan deduktif justru berasal dari dunia Islam, tradisi filsafat di Eropa justru belajar dari tradisi filsafat Islam, lucu bukan? Karena itu, menganggap setiap muslim yang menggunakan facebook untuk mengenal lawan jenis tanpa maksud keseriusan dan tanpa izin orang tua adalah sebuah tindakan sia-sia dan berujung zina adalah sebuah kesalahan interpretasi yang fatal. Jangan karena buruk muka lalu cermin dibelah, atau tidak dapat ikan lalu kail dipatahkan. Tindakan yang berdasarkan amarah justru adalah hal yang dilarang dalam Islam, semoga saya tidak salah.
- Kenapa kita melarang sesuatu yang jelas-jelas manfaatnya lebih besar daripada penyalahgunaannya. Kita melarang facebook dengan alasan mubazir dan menjurus ke zina tetapi kita mengamini, bahkan memberikan komentar ”Allahu Akbar!”, video yang diposting seseorang di Palestina yang mempertontonkan seorang anak laki-laki yang menggorok leher seseorang yang menurutnya ’kafir’. Ini adalah standar ganda. Ini bukan Islam sebagai penyebar kedamaian yang saya yakini, ini adalah Islam yang menyebar kebencian. Pertanyaannya adalah apakah Islam adalah kedamaian dan kebencian? Siapakah yang menyebar kedamaian dan kebencian kalau bukan manusia itu sendiri, jadi apakah Islam adalah manusianya itu sendiri?
- Kalau saya tidak salah ingat, sekitar 10 atau 11 tahun yang lalu ada fatwa yang mengatakan internet itu haram karena mengandung banyak konten porno, sadis, dan menyudutkan Islam. Tetapi seiring waktu berjalan, kita melihat banyak manfaat yang bisa didapatkan dari hadirnya internet. Internet digunakan siswa-siswa kita untuk mempelajari materi-materi yang tidak pernah bisa didapatkan jika menunggu materi tersebut diterbitkan dalam bentuk buku. Ada ekonomi yang tumbuh dari hadirnya internet, warnet-warnet yang memperkerjakan pegawai, toko-toko online, posisi-posisi baru yang membuka lapangan kerja bagi putra-putri bangsa. Ada politik, sosial, budaya dan interaksi yang kita rasakan manfaatnya dengan berkomunikasi dengan bangsa lain. Anda harus paham, sama seperti teknologi lainnya, pada awalnya Facebook dan internet pada umumnya adalah bebas nilai. Mereka adalah pisau yang bisa menghasilkan masakan-masakah lezat bergizi dan bernilai tinggi atau bahkan bisa digunakan untuk membunuh manusia yang lain, semuanya tergantung penggunanya. Saya kira solusinya justru bukan melarang menggunakan facebook tetapi kenapa tidak merangsang peneliti-peneliti muda Indonesia dan pakar-pakar teknologi, atau yang mengaku sebagai pakar teknologi, yang kita miliki untuk menciptakan teknologi yang lebih maju, yang bisa mengakomodasi permasalahan yang kita hadapi. Bukankan itu tujuan dari semua ilmu di dunia ini, untuk memecahkan permasalahan manusia di dunia.
- Social media adalah sebuah fenomena yang tidak akan berhenti sampai disini. Sama seperti ditemukannya mesin cetak sehingga bisa menghasilkan buku 500 tahun yang lalu atau lahirnya komputer 100 tahun yang lalu. Perkembangan dari social media akan lebih maju dari apa yang kita kenal saat ini. Alasan tersebut karena, pertama, adalah sifat alami (nature) dari manusia sebagai makhluk sosial untuk bersosialisasi. Selama kebutuhan itu masih ada, social media akan terus berkembang. Kedua, selama manusia masih mempunyai masalah dalam hidup di dunia, teknologi dalam hal ini social media akan terus berevolusi (atau revolusi) untuk bisa memecahkan permasalahan yang ada, dan tanpa batas.
- Kalaupun pengguna facebook tersebut menggunakan account-nya untuk tujuan yang sia-sia dan zina, siapakah yang mengetahuinya selain dia dan Allah? Dan kalaupun bisa terbukti misalnya dengan kasus seperti di Germany. Seorang laki-laki yang menampilkan profilnya sebagai wanita sedemikian rupa sehingga berhasil mengundang laki-laki untuk mengirimkan video mereka tanpa busana. Atau seperti kasus yang baru saja diputuskan bersalah oleh pengadilan di US, seorang ibu memalsukan profilnya di MySpace dan berhubungan dengan seorang gadis, kemudian gadis tersebut bunuh diri karena merasa diputuskan oleh pacar mayanya di MySpace. Apakah kemudian kita sebaiknya tidak menggunakan Facebook atau MySpace atau Friendster lagi? Apakah kemudian penggunaannya menjadi haram? Menurut saya tidak, semua orang didunia apalagi di Indonesia tahu mengenai bahaya merokok, lalu apakah haram untuk merokok? Variasi aksi yang dilakukan seorang muslim Indonesia pada facebook atau situs jejaring sosial adalah alternatif-alternatif yang bisa didapatkan oleh sejuta kemungkinan dari kenyataan. Jangan menghakimi sesuatu yang khusus dengan mengorbankan kemashlahatan umum. Anda tidak ada bedanya dengan pemimpin koruptor yang berpendapat bahwa apa yang ia lakukan adalah benar buat dirinya sendiri, tanpa memperdulikan bahwa uang yang ia korupsikan adalah hasil pajak dan keringat orang lain. Jangan anda memeras keringat orang lain demi kepentingan anda pribadi, anda terjebak dalam riba.
Argumentasi saya di atas, memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah yang harus kita lakukan sebenarnya terhadap masalah bahwa ada muslim di Indonesia yang menggunakan Facebook, atau situs jejaring sosial secara keseluruhan, untuk mencari jodoh tanpa maksud keseriusan sehingga bisa menjurus beberapa solusi yang saya bisa pikirkan saat ini, adalah:
- Berikan pengertian mengenai etika menggunakan situs jejaring sosial secara benar dan menyentuh. Jika anda masih melanggarnya juga, dosa atau tidak bukan ulama yang menentukannya.
- Kembangkan teknologi atau aplikasi yang bisa menyaring aktivitas-aktivitas pengguna, tetapi apakah pengguna menggunakannya atau tidak itu terserah pengguna.
- Kenapa tidak mengembangkan situs jejaring sosial sendiri. Undang muslim-muslimah untuk bergabung dengan anda. Tapi kalo tidak laku jangan serta merta menyalahkan facebook, mungkin ide anda tidak sesuai buat pengguna facebook.
- Kita harus terbuka untuk segala hal. Saya kira Islam bukanlah sebuah agama yang berhenti pada waktu dan tempat tertentu. Bukankah Islam adalah agama akhir zaman? Selama waktu dan tempat masih berjalan, Islam harus terus berkembang.
Saya kira itu saja yang bisa saya pikirkan saat menulis postingan ini, semoga pembaca ada yang mau menambahkan dan memperkaya diskusi.
Salam,
Riza
Ini link ke beritanya:
Penggunaan Facebook Berlebihan Diharamkan Ponpes se Jawa-Madura
mui lebay…
Dari dulu Yg heboh protes komentarnya juga gitu2 aja..Sbentar lg jg adem ayem lg. Jd siapa yg lebai ya…
Setuju! sebagai salah seorang yang mengamati perkembangan anak (bukan pengamat beneran) nampaknya fenomena demam facebook dan friendster ini menjadi sesuatu yang patut dikhawatirkan, karena nyatanya banyak remaja yang kecanduan dan online seharian bahkan sampai larut malam sehingga malas untuk beraktifitas dan belajar yang lain yang jauh lebih bermanfaat!
Memang facebook, friendster, e-mail dll banyak manfaatnya, tapi juga ada dampak negatifnya, Barangkali tepatnya : perlu adanya semacam pengarahan terutama kepada remaja / pelajar agar berinternet yang sehat dan mendidik.
Dalam al-Qur’an kita sudah diperingatkan oleh Allah, bahwa manusia itu merugi dan celaka karena waktu. artinya waktu yang terbuang sia-sia, kecuali mereka yang beriman yang bisa memanfaatkan waktu untuk saling menasehati dalam kebenaran dan keshabaran. (Al-Asyr : 1-3), orang barat bilang time is money! so…. mafaatkan waktu kita jangan mubadzir (terbuang cuma2) !
Di satu sisi, kita yang dianggap sudah dewasa, tentunya sudah tahu batas2 penggunaan facebook sehingga tidak mudah terhanyut oleh aplikasi facebook, di sisi lain seperti yang diutarakan oleh Budhi Setiadi, bahwa ternyata banyak remaja dan anak2 yang kecanduan facebook sehingga lupa waktu dan lupa akan kewajibannya. Gimana kalau MUI mengeluarkan fatwa seperti saat fatwa rokok, yaitu facebook haram bagi remaja dan anak2, tidak bagi yang sudah dewasa
* Duh, ini juga standar ganda. 😀
Assalamualaikum…
mungkin saya ingin berkomentar sedikit…
saya memang sependapat terhadap Argumen Anda bahwa fatwa tersebut tidak mendasar…
namun saya ingin berkata bahwa dalam menyampaikan pendapat Anda haruslah lebih santun terutama bila tujuan kita adalah ulama, karena walau bagaimana pun mereka tetap ulama kita yang telah mendedikasikan dirinya untuk islam sepenuhnya. karena saya melihat Anda terlalu mencerca.
baik saya akan berkomentar mengenai facebook.
dalam islam ada tiga aspek yang perlu kita fahami yaitu aspek aqidah, syariah, dan ihsan. syariah Adalah yang mengatur mengenai hubungan terbagi lagi kedalam 2 yaitu hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia yang dikenal dengan muamalah. nah face book ini temasuk dalam permasalaham muamalah karena hukum asal muamalah adalah “segala sesuatu didunia ini adalah boleh kecuali yang dilarang oleh qur’an dan hadist”. jadi hukum dasarnya facebook adalah mubah(boleh) karena semasa atau di zaman Rasul tidak dikenal masalah ini ,selama itu tidak menjuruskan kepada keharaman.
berbicara mengenai fatwa, sejauh yang saya fahami fatwa adalah sesuatu putusan terhadap sesuatu yang tidak diketahui hukumnya dan bersifat hanya terhadap individu, jadi tidak bisa berlaku secara umum. hal ini dikarenakan setiap orang berbeda.
misalanya, hukum dasar rokok adalah makruh lalu ada seorang yang bertanya masalah rokok kepada seorang ulama, dan diketahui bila ia terus merokok ia akan mati atau kesehatan dapat bertambah buruk, atau ia orang miskin yang selalu menghabiskan uangnya untuk rokok sedangkan anak istrinya kelaparan tidak ia nafkahi maka hukum rokok tersebut menjadi haram terhadap dirinya tetapi belum tentu kepada orang lain.
jadi, terserah saudara dalam menarik suatu kesimpulan. tetapi harus di ingat santunlah…
dan saya ingin mengoreksi islam tidak berkembang tetapi masalah muamalahlah yang terus berkembang karena itu menyangkut juga tentang ilmu pengetahuan.
Rasullullah pernah bersabda mengenai muamalah “antum ‘alamu bi umuuri dunyakum” yang artinya kalian labih mengetahui mengenai dunia
waalaikumsalam Pak Eko..
Bapak mungkin benar, mungkin kesimpulan saya kurang mendasar pada Islam itu sendiri…
saya memang harus banyak belajar lagi… mohon maaf kalau tersinggung..
tolong jangan melihat hal apapun itu dari segi negatifnya saja.
banyak sekali segi positif yang bisa di ambil dari facebook…