On discourses of media and ethics (for Ms. Nora Abdul Azis)

Salam Damai,

1,5 bulan lalu saya mendapat pertanyaan dari Ms. Nora Abdul Azis yang saat ini sedang meneliti tentang media ethics di negara-negara Islam dan atau dengan penduduk mayoritas Islam, dari profilenya di facebook saya baru tahu bahwa Ms. Nora juga dosen di Univ. Industry Selangor, Malaysia, hmm we’re collegue then… The questions are, “Are there similarities between media ethics practiced in Western and Islamic traditions? Do you think we can really practiced this Islamic based Media Ethics in our region ie. Islamic Countries?” Sebelumnya saya harus katakan bahwa saya tidak mempunyai background yang mendalam mengenai etika media atau khusus meneliti tentang ini karena itu pendapat yang akan saya kemukakan lebih mendasar pada pengamatan saya sebagai peneliti di bidang komunikasi dibanding pakar etika media nevertheless, saya akan usahakan untuk menjawab pertanyaan yang Ms. Nora ajukan dengan semampu saya.

Diskursus tentang etika media tidak akan pernah habis-habisnya selama media sebagai institusi terus berdiri. This subject involves dua hal yaitu etika dalam konteks perilaku manusia dan eksistensi media karena itu pendekatan terhadap etika media menurut saya bisa dilakukan melalui dua arah yaitu pertama, melalui pendekatan perilaku manusia (behaviorism) despite social atau personal. Kedua, melalui pendekatan studi media. Merespon pertanyaan whether any differences between media practices in western and Islam tradition, jawabannya tentu saja ada. Jika kita melihat perbedaan antara paradigma barat dan Islam dalam institusi media kita bisa melihat di dalam sejarah media itu sendiri, dalam sejarah buku misalnya, bagaimana pengaruh dari penemuan Gutenberg telah merubah komposisi intelektualitas international termasuk dengan lahirnya Al-Qur’an versi cetak.

Etika pada dasarnya menjawab pertanyaan ‘How’ dari perilaku manusia karena itu dalam etika media pertanyaan besarnya adalah bagaimana media seharusnya berperilaku di dalam kehidupan manusia especially di dalam masing-masing konteksnya (western and Islamic). Jika ada ketentuan maka ada pelanggaran, dan inilah yang menjadi daya tarik kita mempelajari etika media. Saya tidak akan melanjutinya ke ontology dari etika media takut terlalu jauh nantinya, tetapi saya akan kembali ke pertanyaan perbedaan etika media dunia barat dan Islam melalui contoh-contoh yang bisa saya ingat. Di setiap peradaban selalu ada anomali budaya, dalam etika media barat anomali etika media antara lain aspek politisasi dari pesan-pesan yang dibawa media, misalnya MTV dan stereotype anak muda dunia. Di dunia Islam, praktik-praktik anomali yang saya ketahui antara lain penerapan konsep Haram untuk disimak terhadap beberapa isi media, dan di Indonesia terutama masalah pornografi dan pornoaksi seperti foto syur Max Moein misalnya.

Jika kita melihat reaksi masyarakat di mana anomali tersebut muncul kita bisa melihat bahwa masyarakat selalu merefleksi pada aturan kemasyarakatan yang mereka ketahui, artinya bahwa etika media adalah sebuah refleksi dari perilaku media oleh aturan yang dibuat masyarakat. Jika aturan tidak ada maka tidak ada etika yang dilanggar oleh media whatsoever. Karena itu, untuk menjawab pertanyaan kedua apakah kita bisa benar-benar menerapkan etika media menurut Islam atau di negara-negara Islam saya melihat bahwa hal tersebut adalah realistis dan bisa diterapkan. Alasan saya yaitu bahwa Negara-negara Islam atau dengan mayoritas penduduk Islam seperti Indonesia dan Malaysia umumnya sudah mempunyai aturan tentang bagaimana media seharusnya berperilaku ada yang formal seperti Kode Etik Wartawan dan Undang-undang Pers dan ada juga yang informal seperti konvensi dalam meliput berita dan memberitakan konflik. Dengan sudah berdirinya infrastruktur tersebut maka penerapan etika media ‘versi’ negara-negara Islam akan berjalan dengan baik.

Jawaban di atas mungkin tidak memuaskan anda dan dirasakan kurang lengkap, karena itu saya mengajak anda untuk berdiskusi dengan meninggalkan comment di blog ini. Terima kasih atas perhatiannya.

Iklan

Benarkah Indonesia Peringkat 7 Dalam Mengakses Situs Porno?

Menyimak berita yang ditayangkan salah satu televisi swasta di tanah air beberapa hari yang lalu (09/04/2008) tentang survey yang dilakukan salah satu website traffic researcher bahwa Indonesia menduduki peringkat nomor tujuh di dunia dalam mengakses situs porno membuat hati saya (penulis) terhenyak. Pertama, bahwa data 2 tahun lalu yang dijadikan rujukan tersebut kemunculannya bertepatan dengan mulai digalakkannya program pemerintah untuk memblokir akses situs porno di indonesia. Kedua, penulis membayangkan bagaimana reaksi pemirsa televisi setelah mendengar berita itu. Saya membayangkan para alim ulama akan mempunyai satu tambahan referensi alasan lagi. Seratus buat para guru, dan seribu alasan bagi orang tua di Indonesia untuk mulai peduli akan bahaya penyalahgunaan web (web abuse) terhadap anak-anak mereka. Ketiga, sebagai seorang akademisi, muncul rasa keingintahuan penulis terhadap data survey tersebut, apakah informasi tersebut benar adanya dan konteks apakah yang dibawa oleh informasi tersebut. Terlebih dalam pemberitaan tersebut, efek pengkotak-kotakan sangat terlihat sekali.

Kebetulan penulis sudah familiar dengan website yang memuat data tersebut, karena memang banyak dijadikan referensi penggiat IT internasional untuk data-data yang berkaitan dengan perkembangan dan trend web. Setelah mengakses dan melakukan pencarian, informasi yang penulis dapat lebih mengejutkan lagi. Hasil survey menunjukkan bahwa pemberitaan oleh televisi swasta tersebut keluar dari referensi keseluruhan data. Pemberitaan tersebut memotong satu bagian dari rentetan informasi yang ada. Untuk itu penulis merasa perlu untuk menjelaskan sehingga masyarakat akan dapat mempunyai gambaran utuh dari kondisi yang ada, tidak dipermainkan oleh pemberitaan yang sepertinya hanya ingin menguntungkan pemerintah dan mungkin salah satu penyedia perangkat lunak (software provider).

Data survey antara tahun 2005 dan 2006 tersebut dilakukan terhadap lebih dari 10.000 sumber, ditambah dengan statistik pencarian menggunakan mesin pencari (search engine) terhadap dua puluh kata kunci. Hasilnya? Sepanjang 2005-2006, setiap detiknya 28.258 orang mengakses sekitar 420 juta halaman situs porno. Setiap detiknya, 372 pengguna internet memasukkan kata kunci yang berhubungan dengan seksualitas pada mesin pencari. Setiap 39 menit, satu video porno di produksi di US. US?? Yap, Amerika Serikat (AS), dan data survey tidak berhenti disitu. China dan Korea Selatan adalah dua negara teratas yang paling banyak mendapat pemasukan (revenues) dari pornografi, keduanya pada tahun 2006 memperoleh US$ 53,13 milyar atau 488,796 triliun rupiah, lebih besar 5 triliun dari target pendapatan non-migas APBN RI tahun 2008.

Kembali ke posisi AS, data menunjukkan bahwa AS adalah negara produsen situs porno terbesar di dunia dengan jumlah 245 juta halaman web situs porno, jauh sekali dari Jerman (10 juta halaman) dan Inggris (8,5 juta halaman) yang berada dibawahnya. Survey ini banyak menampilkan data pasar situs porno di AS, karena memang sebenarnya survey ini ditujukan bagi pasar Amerika. Lalu, kenapa nama Indonesia tiba-tiba keluar? Seperti yang telah disebutkan diatas, survey ini diperkaya dengan statistik pengguna internet, dan nama Indonesia muncul pada urutan ke tujuh dalam survey untuk kata kunci “sex”. Selain kata itu, masih ada 19 tabel lagi yang memperlihatkan nama negara-negara pengakses dengan pencarian menggunakan kata kunci lainnya. Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan (No. 1) untuk kata kunci ”porn”, dan Bolivia (No.1) untuk kata kunci ”xxx”. Selebihnya, di dominasi oleh negara-negara eropa barat. Perlu digarisbawahi bahwa tabel peringkat tersebut mengeluarkan AS dari objek survey, jadi hasil peringkat yang dilansir sebenarnya tidak murni berupa urutan negara, lebih merupakan kecenderungan. Apakah warga negara asing (WNA) yang mengakses situs dari alamat IP (Internet Protokol) Indonesia bisa dianggap mewakili Indonesia sebagai negara?

Penulis setuju dengan perspektif pemerintah bahwa apapun hasilnya, munculnya nama Indonesia pada survey tersebut adalah hal yang memprihatinkan. Sangat disayangkan pula bahwa 80% dari negara-negara yang masuk dalam tabel peringkat yang sama dengan Indonesia adalah negara yang dihuni mayoritas muslim. Tetapi penulis lebih menyayangkan pengkotakan (framing) dari pemberitaan televisi swasta tersebut. Pembaca berita menggunakan redaksi ”…Indonesia tercatat berada di peringkat tujuh pengakses situs porno tertinggi di dunia…”, ini adalah pernyataan yang menyesatkan karena data survey yang dirujuk tidak menunjukkan informasi apapun tentang negara pengakses situs porno tertinggi, yang ada hanya untuk 20 kata kunci dari ratusan kosakata bahasa inggris lainnya. Kalimat redaksi itu juga memberikan kesan bahwa moral remaja Indonesia sudah mencapai taraf kesakitan yang patut diamputasi, seolah remaja harus hidup tanpa seksualitas.

Penyalahgunaan teknologi web (harus dibedakan antara internet dan web) adalah termasuk isu yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan para pengamat web diseluruh dunia selain perubahan iklim global dan kemiskinan. Minggu lalu penulis mendapatkan laporan hasil penelitian Ofcomm, lembaga riset media berkedudukan di London, Inggris, tentang perilaku, tindakan, dan penggunaan situs pertemanan (social networking site) seperti MySpace, Facebook, Friendster, Hi5, dan lain-lain oleh remaja di Inggris. Survey ini dilakukan antara Juni hingga Desember 2007 dan dipublikasikan tanggal 2 April yang lalu. Hasilnya? 49% anak berumur 8 – 17 tahun di Inggris mempunyai profile di situs pertemanan, dan 65% dari orang tua anak-anak tersebut tidak menetapkan aturan dalam menggunakan situs pertemanan. Point penting dari penelitian tersebut adalah adanya kecenderungan penyalahgunaan web yang mengarah eksploitasi seksualitas pengguna situs pertemanan dengan anak-anak (8-17 tahun) sebagai kelompok umur yang paling rawan terkena penyalahgunaan ini.

Kalau pemerintah mau berinisiatif memblokir pornografi di internet seharusnya mereka ikut waspada terhadap sektor ini dan mau mengikuti perkembangan isu yang ada dibandingkan dengan menggunakan data survey 2 tahun yang lalu. Perkembangan web selalu berubah bahkan dalam hitungan minggu, adalah sebuah kesalahan logika jika menganggap suatu kondisi akan selalu sama dan statis apalagi jika berkaitan dengan teknologi web. Pendangkalan makna dengan menggunakan data penelitian untuk menjustifikasi tujuan-tujuan seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah, masih banyak alternatif yang bisa digunakan untuk memperbesar efek dari suatu kebijakan publik. Dalam kerangkanya, penulis melihat bahwa penggunaan sepenggalan data survey situs porno oleh pemerintah dan dipersempit lagi oleh kekuatan penyiaran adalah masalah etika media yang seharusnya pemerintah berada pada posisi penengah, bukan ikut-ikutan menjadi pelaku. Kalau begini, menurut penulis, siaran berita televisi swasta tersebut tidak ada bedanya dengan film Fitna buatan Geert Wilders, keduanya sama-sama memanipulasi teks, memotong ruang dan waktu dengan tujuan menciptakan kesadaran realitas yang baru, sebuah horor realitas.

Penulis masih percaya bahwa remaja Indonesia adalah remaja yang bertanggung jawab, remaja yang tahu betul apa arti teknologi dan pandai menggunakannya untuk kepentingan yang lebih baik, bagi diri, masyarakat, dan bangsanya. Penggalan berita yang menampilkan Menteri Pemberdayaan Perempuan RI sedang menyampaikan interpretasi ”…jadi, mengakunya kepada ibunya mau belajar bersama, padahal nonton pornogra.. apa? materi pornografi, apa video atau apa…” adalah efek pengkotakkan (framing) berita yang memberi kesan degradasi moral. Pemberian kesan jangan percaya lagi setiap anak anda mengakses web, atau mau belajar bersama dengan menggunakan internet, dan siaran berita itu telah sukses menciptakannya. Penulis yakin sebagian besar pemirsa telah membeli makna yang ditawarkan berita tersebut, dan salut buat pemirsa yang bisa mengkritisinya.

Sekedar gambaran kasar pengguna internet di Lampung jika mengambil pembagian keseluruhan pengguna internet di Indonesia tahun 2007 sebesar 20 juta pengguna (internetworldstats, akses 11/04/2008) dengan 33 provinsi dan memperhitungkan pertumbuhan pengguna internet di kota-kota besar, maka estimasi penulis bahwa di Lampung terdapat tiga hingga empat ratus ribu pengguna. Perkiraan ini berupa pengguna komersial dan non-komersial dan tidak memperhitungkan pengguna potensial. Jika dari populasi yang ada diasumsikan saja 5% dari pengguna (kemungkinan lebih besar dari ini jika mengingat banyaknya anak sekolah di warnet-warnet sehabis jam sekolah) adalah mereka yang berumur 8 hingga 17 tahun, maka setidaknya ada 15 hingga 20 ribu pengguna web usia sekolah setiap harinya di seluruh Lampung. Ini adalah kelompok yang rawan terkena dampak dari penyalahgunaan web, alih-alih pembatasan dari menggunakan internet.

Menjelang saat-saat pilkada seperti ini, fokus media lebih cenderung mengarahkan pembaca untuk lebih menyimak politik praktis dan sedikit meninggalkan sisi edukasi masyarakat. Tulisan ini hanya bermaksud sebagai penyegaran dan intermezzo dari percakapan. Bahwa selain naiknya harga-harga kebutuhan pokok dan apa mendukung siapa, para orang tua masih mempunyai anak-anak yang setiap harinya rawan terhadap penyalahgunaan teknologi. Kasus video porno PNS beberapa bulan yang lalu adalah contohnya. Orang tua dan keluarga adalah gerbang pertama dari usaha penangkalan penyalahgunaan teknologi tersebut dengan ikut memberikan pendidikan, selain sekolah tentunya. Tetapi untuk bisa memberikan pendidikan yang benar, orang tua dan sekolah harus mendapat informasi yang benar dahulu tentang manfaat dan kemanfaatan teknologi, terlebih teknologi web. Membaca, mendengar, dan menyimak informasi yang menyesatkan dapat menimbulkan reaksi yang keliru dan menyebar luas (efek kupu-kupu/butterfly effect).

Hiperrealitas Pada Sinetron Indonesia

Tulisan ini saya buat sekitar 1 tahun yang lalu, ketika itu saya muak menonton sinetron2 indonesia yang isinya hanya itu2 saja, dan saya rasa bukan cuma saya, beberapa analis media yang saya temui juga sebenarnya sudah mengungkapkan isu ini beberapa tahun sebelumnya lewat seminar2, miling list bahkan surat yang ditujukan langsung ke perusahaan media, tetapi… ya namanya akademisi… duitnya kurang banyak dibanding produser sinetron… jadi sepertinya isu ini timbul tenggelam… Sampai beberapa hari yang lalu, saya baca di beberapa miling list yang saya ikuti. Karena banyak sekali yang bahas film fitna sehingga entah darimana beberapa anggota milis mengaitkannya dengan sinetron indonesia. Saya sudah lebih dari 8 bulan tidak nonton sinetron indonesia (kadang-kadang kangen juga ama cinta laura…. eh, sinetronnya masih ada kan???…) jadi tidak bisa banyak komentar mengenai kondisi saat ini (mungkin anda bisa bantu???)

Setelah menggali file2 lama, akhirnya saya ketemu artefak ini, tulisan ini saya kirim ke majalah Cakram Komunikasi, tidak jelas apakah dimuat atau tidak (sepertinya sih tidak… karena saya tidak pernah terima transfer dari CK), jadi setelah beberapa edit, here is… enjoy….

Riza

———————————————————————————————————————–

———————————————————————————————————————–

Membahas hubungan antara media dan budaya manusia selalu menjadi bahasan yang menarik untuk disimak. Lihat saja, dimana-mana orang selalu berbicara mengenai topik ini, mulai dari diskusi mengenai efek politis dari kampanye di televisi hingga perbincangan mengenai apakah yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi. Untuk yang terakhir ini, peran media sangat penting sebagai batasan nilai yang akan selanjutnya menjadi tolok ukur nilai masyarakat, Tetapi tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai topik tersebut. walaupun sebenarnya ada keinginan yang lebih kuat untuk membahasnya.

Ide dari tulisan ini diawali dari kenyataan bahwa menonton televisi saat ini jauh lebih mengerikan dibandingkan sebelumnya. Ungkapan ini bukan berarti lebih jauh atau lebih buruk, walaupun kata mengerikan sepertinya terlalu berlebihan. Tapi yang ingin penulis sampaikan adalah permainan makna telah menjadi komoditi yang terlalu berlebihan dalam mengeksploitasi kenyataan dan imajinasi penonton. Penggabungan antara siklus kemiskinan dan tangis manusia menjadi reality show yang bersekuel atau ketenaran dan pedihnya kekalahan menjadi ujung tombak penjualan iklan acara-acara pencarian bakat adalah sedikit dari jendela-jendela yang dibuka oleh industri penyiaran. Jendela yang menyedot sebagian dari kepercayaan masyarakat.

Dalam masyarakat postmodernisme memang nilai tidak bisa dibahas dengan cara konvensional tanpa memahami konteks dari nilai itu sendiri. Pada masyarakat postmodernisme, nilai adalah atribut yang bisa tumpang tindih. Tetapi apa yang dimaksud postmodernisme itu? Menurut Scott Lash dalam bukunya Sociology of Postmodernism (1991:4), postmodernisme dapat diartikan sebagai paradigma budaya yang memiliki semacam struktur simbolik yang akan selalu bereproduksi ketika struktur simbolik yang ada kian memudar. Menurutnya, paradigma postmodernisme memiliki konfigurasi-konfigurasi ”spatio-temporal. Pandangan Scott Lash mirip dengan pandangan Thomas Kuhn tentang paradigma dalam revolusi ilmiahnya atau pandangan Foucault tentang wacana yang ingin diperbaharui lagi.

Paradigma budaya dalam postmodernisme itu terjadi karena adanya semacam periode signifikasi (Lash, 1991). Dalam periode ini terdapat model khusus (spesifik) dari signifikasi yang merujuk pada objek budaya yang tergantung pada relasi tertentu antara signifier (penanda), signified (petanda), dan referent. Pada media budaya, maka suara, imajinasi, kata-kata, atau pernyataan disebut sebagai signifier. Sedang signified (petanda) adalah sebuah konsep atau makna dan referent mengacu pada sebuah objek dari dunia realitas di mana signifier (penanda) dan signified (petanda) berhubungan.

Dalam budaya posmo, orang membaca suatu teks tidak lagi pada informasi yang disampaikan tetapi lebih kepada bagaimana informasi tersebut sampai pada panca indera mereka, medium is the massage. Konteks adalah sumber referensi bagi kesadaran masyarakat. Permasalahannya, konteks justru merupakan wilayah abu-abu dari petanda atau aspek mental dari suatu tanda. Dalam budaya posmo, tanda selalu saling melebur atau memisahkan makna dari bentuknya. Identitas individu adalah identitas kolektif dan sebaliknya. Realitas selalu tidak pernah sama setiap saat, sebuah konstruksi akan selalu meniadakan sekaligus membangun konstruksi realitas baru pada saat yang bersamaan, sebuah realitas yang melampaui, sebuah hiperrealitas!

Konsep Hiperrealitas; sebagaimana yang dikemukakan oleh Jean Baudrillard, adalah sebuah konsep dalam dunia posmodernisme dimana ukuran-ukuran realitas yang ada tidak dapat dipegang lagi. Sebuah dunia realitas yang dalam konstruksinya tidak bisa dilepaskan dari produksi dan permainan bebas tanda-tanda yang melampaui (Hyper-sign). Dunia hiperrealitas, dengan demikian, dapat dipandang sebagai sebuah dunia perekayasaan realitas lewat permainan tanda-tanda. Permainan tersebut sedemikian rupa sehingga tanda-tanda tersebut kehilangan kontak dengan realitas yang direpresentasikannya.

Hiperrealitas menciptakan satu kondisi, yang didalamnya kepalsuan berbaur dengan keaslian; masa lalu berbaur dengan masa kini; fakta bersimpang siur dengan rekayasa; tanda melebur dengan realitas; dusta bersenyawa dengan kebenaran (Baudrillard; 1983). Hiperrealitas menghadirkan model-model kenyataan sebagai sebuah simulasi bagi penikmatnya, sebuah simulacrum. Simulasi atas dasar tanda-tanda realitas (sign of reality) dimana tanda-tanda hidup bukan untuk melukiskan realitas yang diwakilkannya tetapi mereka hadir hanya untuk mengacu pada dirinya sendiri (Piliang, 2003)

Dalam sinetron religi (istilah ini bukan justifikasi, hanya sekadar memudahkan pengkategorian saja) saat ini, hiperrealitas semakin terasa dengan tanda-tanda personifikasi yang kadang-kadang tidak mengacu sedikitpun pada realitas yang ada melainkan hanya menggambarkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika tanda tersebut hadir. Salah satu tanda yang mencolok dan selalu seakan-akan menjadi komoditas unggulan adalah penggunaan bentuk-bentuk makhluk halus baik secara animasi maupun efek make-up. Tanda ini sangat krusial untuk diinterpretasikan salah oleh para penonton.

Secara denotatif, tanda berupa penampilan makhluk halus tidak mengacu pada satupun realitas yang ada didunia, yang berarti tidak ada satupun penanda (signifier) yang dapat secara reflektif diwakilkan oleh tanda ini. Tanda ini hanya bergerak pada tataran imajinasi yang kemudian diceritakan menjadi sebuah mitos dengan bentuk yang sepenuhnya rekayasa manusia. Oleh kekuatan penyiaran (broadcasting), mitos ini diputar kembali dari mitos tentang realitas menjadi mitos tentang mitos (meta-myth), sebuah penampilan yang tidak menceritakan apapun selain bahwa mitos hadir seolah-olah konstruksi realitas ada dibelakangnya. Padahal didalam kenyataannya, imajinasi penonton tidak mengarah pada mitos melainkan mereferensikannya pada kehidupan sehari-hari.

Pemaknaan yang bisa meleset ini akan diperparah jika kita melihat kemampuan tanda pada level konotasi dimana asosiasi (penggantian) dan kontinuitas makna tidak dapat dilakukan lebih jauh selain pada konsep baik (good) dan jahat (evil). Pada level ideologis ini, tanda telah menjadi alat pelebaran kekuasan suatu pendapat perseorangan mengenai konsep baik dan jahat dengan membicarakan seolah penampakan sesuatu yang mistis adalah masalah moral antara yang baik (pahlawan/Hero) dan yang jahat (penjahat/Villain). Moral menjadi wacana permainan dimana dekonstruksi pemahaman dan keyakinan mampu untuk dipengaruhi sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi kebenaran. Permainan tanda yang telah melampaui batas-batas dimana ukuran moralitas masih mampu dipertahankan bahkan oleh ajaran agama yang asli sekalipun, sebuah permainan akan hipermoralitas.

Kasus ini adalah salah satu dari efek hiperrealitas dalam media yang tidak dapat diserap dengan baik dan tanpa melalui tahapan pemikiran kritis. Memang kita tidak dapat memaksa semua penonton untuk semuanya berpikir kritis karena tingkat pendidikan penonton yang tidak sama antara satu sama lain dan masih banyak acara televisi yang lain yang dapat mendidik. Tetapi yang bisa kita lakukan adalah menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penyiaran untuk lebih selektif dalam menampilkan sesuatu khususnya kepada publik. Saat ini kita mempunyai Komisi Penyiaran yang berada di tingkat nasional maupun daerah, seharusnya mereka mampu untuk lebih jeli untuk masalah-masalah penyiaran yang berkaitan dengan kesadaran publik seperti ini.

Memang secara sepintas, tidak ada satupun pihak yang berkepentingan dengan apakah sebuah sinetron menampilkan sesuatu secara berlebihan atau tidak. Selama sinetron tersebut masih ada penontonnya dan para pemasang iklan, publik kita selalu beranggapan sah-sah saja. Tetapi pada kenyataannya tidak begitu, para ahli komunikasi sudah bertahun-tahun mengingatkan publik penonton bahwa efek televisi sedemikian besar sehingga pengaruhnya tidak hanya dirasakan saat ini tetapi masih bisa dirasakan berpuluh-puluh tahun kemudian. Kasus pemerkosaan oleh murid SD dan SMP karena sering menonton film dewasa, kasus pembunuhan oleh murid SMP di Amerika karena diilhami film tentang pembunuhan berantai.

Kesemuanya adalah efek yang mengendap dalam kesadaran manusia akibat hiperrealitas yang ditampilkan tayangan televisi dan film. Dalam hal ini, hiperrealitas yang dihadirkan sinetron-sinetron di Indonesia sudah dirasakan terlalu berlebihan dan sudah saatnya para insan industri penyiaran untuk lebih kritis dan evaluatif mengenai tayangan mereka.

*Penulis adalah Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung dan Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Pemberdayaan Publik (PSPP)

Fitna Movie ditutup di liveleak.com

Salam,

Video kontroversi Fitna sudah ditutup access nya di liveleak.com sekitar 1 jam yang lalu sejak saat saya menulis blog ini, dalam rilisnya ke AFP langkah ini akan diikuti oleh semua british ISP. Menurut saya, ini langkah yang menarik untuk dikaji terutama jika kita berbicara etika media, disiplines and punish dalam cyberculture, bagaimana Betham’s Phanopthicon model bekerja secara otomatis, despite aksi dan reaksi yang melingkupi issue tersebut. Saya punya tebakan, apa persamaannya Fitna dan Ayat-ayat Cinta?? ……….. jawabannya, kedua-duanya sama-sama telah ditonton oleh lebih dari 3 juta viewer, hanya saja AAC ditonton 3 juta orang hanya di Indonesia saja sedangkan fitna ditonton 3 juta orang di seluruh dunia, hanya saja nya lagi, AAC butuh waktu kurang lebih 30 hari buat ngumpulin angka segitu sedangkan fitna hanya butuh 30 jam (mmm… the power of social web….). Disini anda bisa lihat juga bagaimana manusia lebih senang mendengarkan hal-hal yang buruk (termasuk saya kayaknya….) daripada hal-hal yang baik. Sama seperti idiom berita, ‘berita yang buruk adalah berita yang baik’, Bad News is Good News, somehow I see the pointed….

Riza