Reklame Harus 7K

Ini adalah tulisan yang pernah dimuat di Lampung Post tahun 2006, saya lupa tanggalnya.. semoga masih bisa bermanfaat, enjoy!

————————————————————————————————————————————————

Dalam Raperda tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Bandar Lampung bersama instansi-instansi terkait, secara tersurat memang sudah cukup memasukkan tata cara pelaksanaan dan pengelolaan reklame. Tetapi sayang sekali dalam raperda mengenai reklame tersebut, elemen-elemen yang harus diperhatikan di dalam menyelenggarakan reklame tidak dijabarkan secara jelas bahkan di bagian penjelasannya.

Penulis memprediksi ketidakjelasan ini pasti akan menimbulkan multi persepsi nantinya. Seharusnya di dalam sebuah peraturan, nilai yang diterapkan haruslah nilai yang konkrit dan mempunyai kepastian arti. Karena itu, dalam tulisan ini penulis mencoba mengkaji elemen-elemen dalam penyelenggaraan reklame dengan harapan dapat membawa pada kesimpulan secara ilmiah maupun umum mengenai konsep penyelenggaraan reklame. Pertimbangan teoritis yang dapat diambil yaitu sebagai sebuah pesan (message) media reklame mempunyai keterkaitan dengan etika dan estetika berpromosi sebagai bagian dari komunikasi pemasaran terpadu (integrated marketing communication).

Elemen yang pertama yaitu yang berkaitan dengan nilai kesopanan. Reklame yang didirikan atau diselenggarakan harus memperhatikan penempatan dimana konstruksi atau titik reklame diselenggarakan sehingga tidak menyebabkan adanya keluhan baik dari pengguna jalan maupun masyarakat sekitar konstruksi reklame didirikan. Saat ini keluhan terbanyak adalah dari berdirinya konstruksi reklame di median-median jalan yang kesannya memaksakan seperti yang ada di pertigaan RSU Abdul Muluk. Walaupun sudah berkali-kali disoroti oleh beberapa surat kabar di Bandar Lampung tetapi reklame itu tetap saja berdiri.

Kedua, reklame harus tertib dalam pengertian bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mampu bertindak secara tegas kawasan-kawasan mana saja yang bisa dipasang reklame termasuk apakah reklame tersebut berada di taman kota, atau di depan kantor-kantor pemerintahan. Untuk itu memang perlu sekali untuk membuat suatu panduan dengan apapun namanya yang secara tegas mengatur kapasitas dan area mana dari jalan yang bisa diperuntukkan bagi pembangunan reklame. Karena dalam membangun reklame biasanya strategi yang harus diperhatikan adalah sisi jalan yang ramai lalu lintas dengan asumsi makin padat makin banyak yang melihat.

Dalam dunia periklanan luar ruang (outdoor advertising) memang dikenal suatu indeks yang disebut AADT (Avarage Annual Daily Traffic), jika di Amerika indeks ini dikeluarkan oleh biro statistik independen yang memang khusus menghitung rating jalan untuk keperluan media. Tetapi di Indonesia, indeks ini belum bisa dinikmati karena memang belum ada biro statistik yang melakukannya bahkan sekelas Arbitron dan Nielsen. Karena itu, penulis menyarankan bahwa jika akan memang dibuat suatu standar yang mengatur ketertiban penyelenggaraan reklame sebelumnya harus dibuat nilai indeks yang menentukan kelas suatu jalan. Setelah itu baru bisa diketahui apakah suatu reklame bisa dipasang di jalan yang dikehendaki.

Ketiga, faktor yang harus diperhatikan yaitu masalah keamanan dalam penyelenggaraan reklame. Faktor ini penulis kira tidak perlu menjelaskan lebih jauh lagi. Beberapa kasus yang terjadi beberapa bulan ini seperti reklame roboh seharusnya sudah bisa menjadi pelajaran bagaimana mendirikan reklame yang aman bagi lingkungannya. Lagipula, sepertinya Pemkot sudah mulai fokus dengan masalah ini dengan rajin memperhatikan konstruksi-konstruksi reklame yang kropos atau rawan di berbagai wilayah kota Bandar Lampung. Selain itu, dalam raperda penyelenggaraan reklame juga sudah dimasukkan keharusan untuk merawat dan menyertakan asuransi dalam pembangunan reklame permanen.

Elemen keempat yaitu mengenai kesusilaan. Yang harus diperhatikan bahwa nilai susila tidak hanya berkaitan dengan apakah ada unsur seksualitas atau tidak. Lebih dari itu, moral dan etika kesusilaan adalah sebuah konvensi masyarakat untuk menolak sesuatu yang bertentangan dengan apa yang sudah dipercayai akan membawa pada penurunan moral masyarakat itu sendiri. Walaupun tidak mencantumkan gambar, reklame yang berisi pesan yang merendahkan suatu bagian masyarakat atau suatu isu publik dapat membawa pada pelanggaran kesusilaan.

Pemikiran ini hampir sama dengan elemen yang kelima yaitu mengenai masalah keagamaan yang merupakan isu sensitif jika berkaitan dengan periklanan. Karena itu sebelum izin penyelenggaraan reklame dikeluarkan seharusnya pemkot atau tim yang ditunjuk tetap mengawasi agar efek negatif dari elemen ini agar tidak sampai timbul ke permukaan. Jika tidak tentunya bisa menimbulkan gejolak sosiologis yang mengarah pada perpecahan di masyarakat.

Elemen keenam yaitu masalah kesehatan, kriteria ini mutlak harus diperhatikan sedari awal. Reklame tidak boleh sampai menutup peluang tempat-tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar konstruksi reklame permanen untuk menikmati matahari. Memang sepertinya saat ini tidak ada masalah kesehatan dalam pembangunan reklame permanen, karena memang belum ada media yang menyorotinya. Tetapi tentunya kita tidak ingin masalah ini muncul baru dicari penyelesaiannya, lebih baik mencegah daripada mengobati!

Elemen terakhir yaitu tentang keindahan atau orang menyebutnya estetika. Penulis tidak tahu kenapa elemen yang justru paling utama harus diperhatikan dalam penyelenggaraan reklame ini tidak dimasukkan ke dalam raperda penyelenggaraan reklame yang sedang di garap oleh DPRD Kota Bandar Lampung. Apakah dianggap indah itu relatif? Ataukah sedari awal memang sudah disadari, susah membuat tolok ukur tentang keindahan.

Jika alasannya adalah sulitnya menentukan nilai dari apa yang disebut ”indah”, kita bisa merujuk pada apa yang disebut sebagai estetika. Syarat dari estetika adalah adanya kebersatuan (wholeness) bentuk dari objek yang dibuat dengan objek yang sudah ada. Dalam desain komunikasi visual unsur ini disebut sebagai keseimbangan (balance). Contohnya bagaimana? Reklame yang didirikan tidak boleh menutup muka dari sesuatu yang sudah ada bahkan yang eksistensinya lebih penting dari reklame itu sendiri. Seperti apa? Billboard yang dipasang tidak boleh menutup muka apakah itu sebuah gedung atau rambu lalu lintas yang ada dibelakangnya sehingga mengakibatkan pengendara mengalami kesulitan untuk mengenali objek dibelakang billboard tersebut.

Ketujuh elemen yang penulis uraikan diatas adalah sekelumit dari banyaknya aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan reklame yang baik. Masalah-masalah lain terutama yang berkaitan dengan etika seperti bagaimana model pengawasan yang tepat dalam penyelenggaraan reklame, bagaimana membentuk database yang baik tentang objek pajak reklame, Nilai Sewa Reklame (NSR) yang adil dan sebagainya, sekiranya memang memerlukan waktu dan ruang yang lebih luas dan panjang untuk membahasnya. Tetapi setidaknya penulis berharap bahwa tulisan ini bisa mengundang diskusi yang menarik bahkan menginspirasi beberapa pihak untuk bertindak. Semoga.

Iklan